A. Pengertian Deregulasi perbankan
adalah suatu keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan atau kebijakan dalam
perbankan, khususnya di Indonesia.
B. Deregulasi di Indonesia sejak
tahun 1980
1.Paket Deregulasi 1 Juni 1983
Pada paket deregulasi ini, Bank
menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman. Selain itu
juga, deregulasi ini mempunyai dua pengendalian moneter yaitu pengendalian
moneter tanpa menentukan pagu kredit dan Pengendalian moneter tidak langsung.
2. Paket Kebijaksanaan 27 Oktober
1988
Untuk paket kebijaksanaan27 Oktober
1988, melakukan perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah
Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk kemudahan pendirian bank-bank
swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan
bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat
deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan. Di samping itu,
penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2% dan penyempurnaan Open
Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan pada 27 Oktober 1988.
3. Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989
Memuat peleburan usaha (merger)
& penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR,
penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran,
penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4. Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
Peningkatan efisiensi dalam alokasi
dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana
masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI, kredit kepada KOPERASI,
kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK dan
Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha
kecil & perorangan, juga merupakan target dari paket kebijaksanaan ini.
5. Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari
1991
Paket Kebijaksanaan ini berisi
kelanjutan Pakto 27 1988,yang antara lain ; Berkaitan dengan ketentuan
pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, pengawasan & pembinaan
kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat &
efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya dan emisahan
antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional.
6. Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
Memperlancar kredit perbankan bagi
dunia usaha dengan jalan ; Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman
pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani
masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar &
kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi dan pencanangan
akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada
kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva
produktif bank-bank.
Kesimpulan : Deregulasi perbankan
yang dilakukan pemerintah melalui Paket Juni 1983 dan Paket 1988 telah
berakibat tingkat persaingan antar bank menjadi semakin tinggi. Hl ini
dikarenakan semakin mudahnya seseorang atau suatu kelompok membuat bank baru di
Indonesia. Dampak positifnya adalah dengan deregulasi ini maka kondisi
perbankan di Indonesia sudah semakin maju. Sedangkan dampak negatifnya adalah
banyak pengusaha yang mensalahgunakan bank dan banyaknya tindakan KKN yang
disebabkan rendahnya pengawasan terhadap perbankan Indonesia
C. Sejarah Perkembangan Bank di
Indonesia
Masa penjajahan
sebelum Indonesia merdeka, tepatnya
tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara), sudah didirikan
bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut diberi nama De Javasche Bank
kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Bank tersebut bukanlah milik
pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh pemerintah. Tujuan utama
pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah
Belanda. Pada tahun 1951, De Javashe Bank di nasionalisasikan diganti namanya
menjadi Bank Indonesia.
Selain bank yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda,ada juga bank yang didirikan oleh swasta yang dananya
berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang, dan Cina. Bank-bank yang
dimiliki oleh orang Belanda adalah:
1. Nederland Handels Maatschappij
(1824).
2. De Escomptobank N.V (1857),
3. Nationale Handelsbank (1863).
Bank-bank yang dimiliki oelh orang
Inggris adalah:
1. The Chartered Bank of Hindia.
2. Hongkong ShanghaiShanghai
BankingBanking Corporation.
Bank-bank yang dimiliki oleh orang
inggris adalah:
1. The Yokohama Shokin Bank, dan 2.
The Mitsui Bank. Bank-bank yang dimiliki oleh orang Cina adalah: 1. The
Overseas Chinese Banking Corporation.
2. The Bank of China.
3. NV Batavia Bank
4. NV Bank Vereeninging Oei Tiong
Ham.
Keberadaan bank-bank swasta asing tersebut
lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing dan bukunya memajukan
perekonomian rakyat Indonesia. Namun, untunglah terdapat beberapa tokoh (orang
indonesia yang memikirkan nasib perekonomian rakyat. Mereka mendirikan berbagai
organisasi yang kegiatannya untuk meningkatkan perekomonian orang indoensia. Di
antaraantara sekian banyak organisasi yang muncul di indonesia yang sangat
terkenal adalah:
1. BankBank Pyiyayi yang didirikan
oleh Patih Wiriaatmadja dii Purwokerto tahun 1896.
2. Indonesia StudyStudy Club, yang
dipimpin oleh Dr. Sutomo, mendirikan koperasi, sekolah tenun, pusat kerajinan,
dan bank. Bank yang didirikan di Surabaya diberi nama Bank Nasional Indonesia
pada tahun 1925
3. NV Bank Boemi di Jakarta yang
dipelopori oleh Sumanang.
4. Bank Nasional Abuan Saudagar di
Bukittinggi.
Masa Kemerdekaan
setelah jepang menyerah pada Perang
Dunia kedua, Belanda kembali lagi ke Indonesia dengan membonceng tentara
Inggris. Akibanya, wilayah Indonesia saat itu terbagi menjadi dua, yaitu Daerah
Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indinesia dan Daerah Federal
yang diduduki oleh Belanda.
Di daerah Republik terdapat bank
pemerintah dan bank swasta. Bank pemerintah yang ada pada saat itu adalah:
1. Bank Negara Indonesia (BNI) yang
didirikan tanggal 5 juli 1946.
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang
berasal dari De Algemene Volkscredietbank.
Adapun bank - bank swasta yang ada
pada saat itu adalah:
1. Bank Surakarta Maskapai Andil
Bumi Puteri di Solo.
2. Bank Indonesia di Palembang.
3. Indonesia BankingBanking
Corporaton di Yogyakarta, dan 4. Bank Nasional Indonesia di Surabaya.
Di daerah Federasi terdapat bank
yang dimiliki oleh swasta, yakni
1. NV Bank Soelawesi di Manado.
2. NV Bank Perniagaan Indonesia.
3. NV Bank Timoer di Semarang.
4. Bank Dagang Indonesia VV di
Banjarmasin, dan
5. Kalimantan TradingTrading
Corpporation di Samarinda.
Dewasa ini di Indonesia terdapat
banyak bankbank yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta nasional dan swasta
nasional dan swasta asing, namun, menurut fungsinya bank-bank tersebut dapat
dikelompokkan menjadi Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bank Sentral di atur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank
Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sejumlah
pasal UU tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. Tahun 1998.
Sebelum kedatangan bangsa barat,
nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat
itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para
pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan
utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan
internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan
tersebut belum ada matamata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun
masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana. Sementara itu pada
abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah
penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk AsiaAsia dan Nusantara.
sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453),
penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian
diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut
telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18
revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan
hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah AsiaAsia
dan AmerikaAmerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi
jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain
seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank
tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank
of France (1800) berkembang menjadi bank sentral. Munculnya Malaka sebagai
emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada
1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju
sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang
datang melalui FilipinaFilipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga
berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara.
Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan
dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk
memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746
didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank
van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi
di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan
kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah
Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan HermanHerman William Daendels dan
Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris. Ratu Inggris mengutus
Sir Thomas Stamford RafflesRaffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi
pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan
Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa
semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu
Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah
oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van
der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan
di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang
mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828. Perkembangan II.
Gagasan pembentukan bank sirkulasi
untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal
Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia
Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran
dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia,
Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi
kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai
diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris
Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan
wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank
berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut oktroi.
Dengan surat kuasa tersebut,
pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember
1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard PierrePierre Joseph Burggraaf
Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan
ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat
Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De
Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai
Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Oktroi merupakan ketentuan dan
pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama
10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai
dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan
akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881.
Sesuai dengan akte baru DJB, statusstatus bank diubah menjadi Naamlooze
Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai
perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah oktroi DJB terakhir hingga berlakunya
DJB Wet pada 1922. Pada periode oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan
ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan
bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedelapan berakhir hingga
31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret
1922.
Perkembanngan III..
Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche
Bankwet 1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU
tanggal 30 April 1927 sertaserta UU 13 November 1930. Pada dasarnya De Javasche
Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku
sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan
perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada pembatalan oleh gubernur
jenderal atau pihak direksi. Pimpinan DJB pada periode DJB Wet adalah direksi
yang terdiri dari seorang presiden dan sekurang-kurangnya dua direktur, satu di
antaranya adalah sekretaris. Selain itu terdapat jabatan presiden pengganti I,
presiden pengganti II, direktur pengganti I, dan direktur pengganti II.
Penetapan jumlah direktur ditentukan oleh rapat bersama antara direksi dan
dewan komisaris. Pada periode ini DJB terdiri atas tujuh bagian, di antaranya
bagian ekonomi statistikstatistik, sekretaris, bagian wesel, bagian produksi,
dan bagian efek-efek. Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 kantor
cabang, antara lain: Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta,
Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin,
Pontianak, Makassar, dan Manado, sertaserta kantor perwakilan di Amsterdam, dan
New York. DJB Wet ini terus berlaku sebagai landasan operasional DJB hingga
lahirnya Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1 Juli 1953.
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa
terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik. Militer Jepang segera melebarkan
wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan
Jepang di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, berhasil
memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan
tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Pulau Jawa pada
bulan Februari-Maret 1942, tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh aset bank
kepada mereka. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu
banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban
bank. Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa, yang
berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk
seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga
dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di
Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East
diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan tugas bank-bank yang
dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama
Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan
ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank sirkulasi di Pulau
Jawa, dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara
pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang
dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Sampai
pertengahan bulan Agustus 1945, telah diedarkan invansion money senilai 2,4
milyar gulden di Pulau Jawa, 1,4 milyar gulden di Sumatera, serta dalam nilai
yang lebih kecil di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak tanggal 15 Agustus 1945,
juga masuk dalam peredaran senilai 2 milyar gulden, yang sebagian berasal dari
uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera serta sebagian lagi dicuri
dari De Javasche Bank Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Hingga bulan Maret
1946, jumlah uang yang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar
delapan milyar gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan
memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda. Perkembangan V.
Setelah Jepang menyerah pada 15
Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus
1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar
1945. Dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan
cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat
adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi-moneter. Sementara itu dengan
membonceng tentara Sekutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang
pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu:
pemerintahan Republik Indonesia dan pemerintahan Belanda atau Nederlandsche
Indische Civil Administrative (NICA). Selanjutnya NICA membuka akses
kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank
sirkulasi mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB
berhasil membuka sembilan cabangnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh NICA.
Pembukaan cabang-cabang DJB terus berlanjut seiring dengan dua agresi militer
yang dilancarkan Belanda kepada Indonesia. Sementara itu di wilayah yang
dikuasai oleh Republik Indonesia, dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia
(Yayasan Bank Indonesia) yang kemudian melebur dalam Bank Negara Indonesia
sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan
dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Namun demikian pada
30 Oktober 1946, pemerintah dapat menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI)
sebagai uang pertama Republik Indonesia. Periode ini ditutup dengan Konferensi
Meja Bundar (KMB) 1949 yang memutuskan DJB sebagai bank sirkulasi untuk
Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Bank Negara Indonesia sebagai bank
pembangunan.
Perkembangan VI.
Pada Desember 1949, Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat
(RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB),
fungsi bankbank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB).
Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950,
pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bankbank
sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat
kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia.
Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang
mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak
berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa
Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank
Indonesia. Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan
sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat
perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada
peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi. Sementara itu,
pada periode ini, pemerintah terus berusaha memperkuat sistem perbankan
Indonesia melalui pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut
berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terutama dalam
penyediaan dana kegiatan perbankan. Banyaknya jenis matamata uang yang beredar
memaksa pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk
waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan
Oeang Republik Indonesia dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah
sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische
Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata
Uang 1951
sumber :
http://dairycattlediary.blogspot.com/2012/03/definisi-sifat-fungsi-peranan-dan.html
https://ferrylaks.wordpress.com/2010/10/22/deregulasi-bank-di-indonesia/
http://yanuarkemal.blogspot.com/2014/04/sejarah-bank-indonesia.